69 Napi Dapat Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas
KOTA BEKASI – Sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2021. Hal tersebut diungkapkan, Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah. Dari 145 warga binaan yang beragama Nasrani, 69 warga binaan telah terdata mendapatkan hak remisi. Warga binaan itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat. “Untuk yang mendapatkan remisi Natal di Lapas Kelas IIA Bekasi ada sebanyak 69 dari 145 warga binaan yang beragama Nasrani,†ujar Hensah kepada wartawan, Minggu (26/12/2021). Hensah mengatakan, ada dua warga binaan yang langsung mendapatkan remisi bebas, setelah menerima surat remisi itu. Dua warga binaan itu memiliki sisa tahanan sebanyak 1 bulan, artinya remisi satu bulan yang diberikan, maka dua warga binaan itu langsung bisa menghirup udara bebas. “Mereka (narapidana) tentunya sudah memenuhi syarat-syarat ada yang sudah dipenuhi. Yang mendapatkan remisi itu narapidana sudah inkrah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,†jelasnya. Hensah berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang bebas itu dapat terus meningkatkan perilakunya selama menjalani masa tahanan, sebab salah satu syarat mendapatkan remisi yaitu berperilaku baik selama menjalani hukuman. “Kita harapkan kebiasaan baik ini dibawa keluar nanri, jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,†ungkapnya. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: